Senin, 06 April 2015

Internship Dalam Kedokteran

Berhubung penulis adalah seorang mahasiswi kedokteran yang baru saja lulus ujian kompetensi, jadi kali ini kita akan bahas mengenai internship.

Apa itu internship?


Internship merupakan suatu program resmi dari Kemenkes RI (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) yang sudah termuat dalam surat edaran KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) mengingat masih banyaknya daerah terpencil di Indonesia yang kekurangan tenaga dokter, KKI sudah memutuskan untuk lulusan dokter sejak tahun 2013.

Internship akan menambah keterampilan dan menambah kesempurnaan dari kompetensi seorang dokter dalam menjalankan profesinya kelak. Berdasarkan Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010 Pasal 38 ayat 1 dan 2: (1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip. (2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja.

Program Internship ini akan diikuti dokter selama 1 tahun di daerah terpencil, dokter tersebut akan digaji oleh Kemenkes lebih kurang Rp 2.500.000,00 perbulannya.

Dokter yang mengikuti internsip akan ditempatkan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan setempat, institusi pendidikan tidak bisa menentukan penempatan dokter internship tersebut. Untuk dokter yang berasal dari luar Jawa dan ingin internsip di daerah asalnya, dapat mengajukan penempatan internship ke KIDI (Komite Internship Dokter Indonesia), penempatan ini bisa berdasarkan permintaan dokter yang bersangkutan atau karena kebutuhan dinas kesehatan setempat.

Sumber: Kompasiana

0 comments: